Misalnya jika Anda memiliki masalah dengan tugas matematika, Socrates dapat memberi Anda penjelasan langkah demi langkah tentang cara menyelesaikannya.Socrates pada dasarnya dapat membantu Anda dengan mata pelajaran apa pun, terlepas dari apakah itu matematika , biologi, kimia, atau sesuatu yang sama sekali berbeda.
Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Dalam kesempatan ini terkait dengan sertifikasi guru tahun 2015, berikut saya share kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi bagi guru maupun pengawas pada mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut kode bidang studi sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB selengkapnya Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada SMK atau sekolah kejuruan dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...! Linieryang dimaksudkan di sini yakni kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut instruksi bidang studi sertifikasi guru tahun 2019 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB : Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG 1 harus sesuai dengan ijazah S-1/D-IV linier antara bidang studi yang disertifikasi 2 bagi guru yang mempunyai ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi tidak linier sanggup menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 lima tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut. Kriteria Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Pola PPGJ a sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, b guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu, c guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti yaitu guru kelas TK/RA/TKLB, d guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV kependidikan lainnya dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti yaitu guru kelas SD/MI/SDLB
LinieritasKualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK

Linearitas Bidang/Mata Pelajaran Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK Terbaru Tahun 2019 Linearitas berarti kesesuaian bidang/mata pelajaran mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang telah diterimakan oleh guru yang bersangkutan. Masalah linearitas ini telah mengalami perkembangan guna disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perkembangan terakhir tahun 2019 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik yang sebelumnya diatur dengan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Penataan linearitas tentu saja mencakup semua jenjang. Secara rinci ia dapat dilihat pada lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut. Tulisan ini menggali tuntan masalah linearitas tersebut pada jenjang taman kanak-kanak TK. Terdapat beberapa hal penting yang diperhatikan dalam memahami persoalan linearitas guru TK. Ia mencakup bidang/mata pelajaran, kurikulum, jenis guru, dan kode dan nama bidang studi sertifikasi. Secara lebih detail, dijelaskan juga mengenai keterangan untuk masing-masing bidang/mata pelajaran. Berikut adalah detail Penataan Linearitas atau Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK seperti yang tertera dalam Lampiran I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Lampiran dapat didownload pada bagian akhir dari tulisan ini. SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK A. KESESUAIAN BIDANG/MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TAMAN KANAK-KANAK TK NO. BIDANG/MATA PELAJARAN KURIKULUM JENIS GURU KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI KETERANGAN 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 20 Guru Kelas TK 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 24 Guru Kelas Linier dengan kode sertifikat 020 1 Guru Kelas 2013 Guru Kelas 021 Guru Kelas RA Apabila guru kelas RA dengan kodesertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 020 2. Pendidikan LuarBiasa 2013 Guru Kelas 800 Guru Pendidikan LuarBiasa Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik Jenjang TK Terbaru 2019 dapat di-download pada tautan berikut Download Linearitas atau Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-kanak TK

Guruyang memiliki ijazah tidak linier dengan bidang studi dihimbau segera melapor pada dinas pendidikan kabupatenkota untuk mengikuti sertifikasi ulang jika tidak ingin tunjangan profesinya dihapus. untuk kembali mengikuti PLPG yang dikarenakan mata pelajaran yang tertera disertifikat pendidik serta Ijazah S1 yang dimiliki tidak sesuai Bagi anda para Guru Madrasah yang akan sertifikasi, khususnya untuk rumpun Mapel Pendidikan Agama Islam PAI dan Bahasa Arab, kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mapel PAI di Madrasah terdiri dari beragam jenis pelajaran. Di antara yang utama ialah Aqidah Akhlak, Al Qur’an hadits, Fiqh dan Sejarah Kebudayaan Islam SKI dan lain sebagainya. Khusus untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab memang mempunyai aturan khusus yang berkaitan dengan linieritas pelajaran di dalamnya atau yang kerap disebut dengan Mapel serumpun. Anda pasti tahu, jika untuk sertifikasi saat ini, antara Mapel yang diampu dengan Ijazah Guru haruslah Linier. Linieritas antara mapel yang diampu dengan kompetensi akademik menjadi syarat utama agar seorang guru bisa sertifikasi. Apa itu Linieritas? Yang dimaksud dengan Lineritas ialah kesesuaian antara Mapel yang diampu guru ketika mengajar dengan sertifikat pendidik yang dimiliki Ijazah dan juga Nomor Registrasi NRG yang dipunyai oleh seorang guru. Sedangkan yang dimaksud dengan rumpun mata pelajaran secara sederhana dapat diartikan sebagai daftar mata pelajaran yang linier/serumpun dengan mata pelajaran tertentu. Sebuah Mapel dapat linier dengan Mapel lain. Termasuk juga untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab. Di mana kedua Mapel ini diajarkan pada jenjang pendidikan MI, MTs, MA. Linieritas dan rumpun Mapel yang diajarkan Guru ini ke depannya akan sangat berguna untuk memenuhi kewajiban mengajar seorang Guru sertifikasi yaitu minimal 24 jam tatap muka. Misalnya, ada seorang Guru dengan sertifikat pendidiknya ialah Fiqh, namun karena jumlah Rombel di Madrasah sedikit akhirnya dia tidak bisa memenuhi syarat minimal 24 Jam Tatap Muka apabila hanya mengajar Mapel Fiqh saja. Namun karena terdapat Mapel yang serumpun dengan Fiqh, seperti Aqidah Akhlak maka kekurangan jam Fiqh tersebut bisa ditambah dengan Mapel Aqidah Akhlak. Sehingga batas minimal 24 JTM tersebut bisa terpenuhi dan sertifikasi Guru bisa cair. Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi Mengenai linieritas Mapel ini sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya ialah KMA Nomor 103 Tahun 2015 yang membahas tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Di dalam dalam PMA itu sudah diatur rumpun dan juga Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab yang linier dengan Mapel lainnya untuk Sertifikasi. Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 Adapun Daftar Linieritas Kode Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 adalah sebagai berikut Bidang Studi Sertifikasi PAI Kode Bidang Sertifikasinya ialah 030, 067, 127, 300 Mapel yang Sesuai ialah Pendidikan Agama Islam, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih. Bidang Studi Sertifikasi Alquran Hadist Kode Bidang Sertifikasinya ialah 022, 085, 093, 236, 711, 712 Mapel yang Sesuai ialah Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis. Bidang Studi Sertifikasi Aqidah Akhlak Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 128, 235, 629, 712 Mapel yang Sesuai ialah Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf. Bidang Studi Sertifikasi Fiqih Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Mapel yang Sesuai ialah Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri Bidang Studi Sertifikasi Sejarah Kebudayaan Islam Kode Bidang Sertifikasinya ialah 068, 083, 117, 204, 238, 714 Mapel yang Sesuai ialah Sejarah Kebudayaan Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak dan Fiqih Bidang Studi Sertifikasi Bahasa Arab Kode Bidang Sertifikasinya ialah 069, 085, 167, 239, 314 Mapel yang Sesuai ialah Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, dan Balaghah Daftar Rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab sesuai Surat 360/ Sesuai dengan Surat yang bernomor 360/ tertanggal 17 April 2017, Daftar rumpun Mapel PAI dan Bahasa Arab adalah sebagai berikut Mata Pelajaran Al Quran Hadis Rumpun Mata Pelajarannya adalah Qira'ah Qur'an, Ulumul Qur'an, Ilmu Tajwid, Tahfidz al-Qur'an, Ulumut Tafsir, Tafsir, Hadis dan Ulumul Hadis/ Musthalah Hadis Mata Pelajaran Aqidah Akhlak Rumpun Mata Pelajarannya adalah Aqidah / Tauhid, Akhlak, Ilmu Kalam dan Tashawuf Mata Pelajaran Fiqih Rumpun Mata Pelajarannya adalah Fiqih, Ushul Fiqih, Ilmu Faraidl dan Qaidah Fiqhiyah Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Rumpun Mata Pelajarannya adalah Sejarah Kebudayaan Islam, Sirah Nabawiyah dan Tarikh Mata Pelajaran Bahasa Arab Rumpun Mata Pelajarannya adalah Bahasa Arab, Imla', Qira'atul Kutub, Khath/ Tahsinul Khath, Hiwar, Sharaf, Nahwu, l'Ial, Qaidah Sharaf/ Qaidah l'Ial, I'rab, Qaidah I'rab, Imu Bayan, IImu Balaghah, IImu Mantiq dan Ilmu Arudl. Demikianlah informasi mengenai Daftar Linieritas Mapel Rumpun PAI dan Bahasa Arab untuk Sertifikasi yang bisa kami sampaikan.
3 linier dengan bidang UKG. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampriran 1.
Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah MI bisa diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan sertifikat pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri. Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang menerima tunjangan profesi guru TPG. Sebagaimana diketahui, seorang guru memiliki beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka JTM hingga maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui adalah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas. Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun jika yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan tunjangan profesi guru. Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A tentang kriteria guru penerima Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka dalam 1 satu minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya." Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah Dalam Juknis TPG 2017 Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 7394 Tahun 2016 menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik. Salah satunya adalah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah. Tabel tersebut merupakan turunan dari KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai 1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab 2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam 3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis 4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf 5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Alquran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri 6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih 7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK. Atau lihat gambar berikut Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan 1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam 127, Pendidikan Agama Kristen 134, Pendidikan Agama Katolik 130, Pendidikan Agama Budha 140, Pendidikan Agama Hindu 137, Pendidikan Agama Konghucu 143 Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran tunjangan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya 2 Guru Kelas Guru Kelas 027, Umum kelas awal dan akhir 027, Matematika 047, PKn 050, Bahasa Indonesia 054, Ilmu Pengetahuan Alam Fisika 057, Ilmu Pengetahuan Sosial 060 Guru Kelas dapat diampu juga oleh guru yang memiliki kode sertifikat 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215 3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar 4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani olah raga & kesehatan 107, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 - Atau lihat gambar berikut Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017. Pertimbangandiperbaharuinya peraturan mengenai linearitas tersebut adalah untuk menyesuaikan perkembangan yang ada di masyarakat. Berikut adalah daftar Linearitas Mata Pelajaran (Mapel)/Bidang Studi dengan Sertifikat Pendidik untuk Guru Sekolah Dasar (SD) Terbaru Tahun 2019. Berkas lengkap dapat di-download pada bagian akhir dari tulisan ini.

Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Studi Sertifikasi Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022 - Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Kepmendikbud Nomor 262 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikutMerencanakan pembelajaran atau pembimbingan;Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;Membimbing dan melatih peserta didik; danMelaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 empat puluh jam tatap muka kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 satu tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum MerdekaPemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur Kurikulum hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 dua puluh empat jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikanTugas tambahan; dan/atauTugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan tambahan lain ditambah sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum MerdekaPenataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini 1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial IPAS Sekolah Dasar SD/Madrasah Ibtidaiyah MI dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa SLB atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam IPA/Ilmu Pengetahuan Sosial IPS.3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama SMP/Madrasah Tsanawiyah MTs dan Sekolah Menengah Atas SMA/Madrasah Aliyah MA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikutIlmu komputer;Informatika;Teknologi, Informasi, dan Komunikasi TIK; atauMMatematika dan Ilmu Pengetahuan Alam MIPA/ Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA kelas X dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs dan SMA/MA dapat diampu oleh guru yang mempunyaiKualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atauKualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI selainPendidikan Agama dan Budi Pekerti;Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan PJOK;Bahasa Inggris; danMuatan Lokal,diajarkan oleh guru Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan olehGuru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;Guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;Guru Bahasa Inggris di SD/MI atau SMP/MTs dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atauMahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI dan SDLB merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI dan SDLB yang dapat diajarkan olehGuru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;Guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI dan SDLB yang bersangkutan;Guru Muatan Lokal di SD/MI atau SMP/MTs dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atauMahasiswa program studi Muatan Lokal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang masuk dalam program Kampus Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB dapat diajarkan olehGuru pendidikan khusus; atauGuru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus terstandar.12. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel yang dapat dilihat berdasarkan Lampiran Kepmendikbud Nomor 56 Tentang Pemenuhan Beban Kerja dan Penataan Linieritas Guru berdasarkan tautan berikut Demikian informasi tentang Linieritas Sertifikasi Guru Tahun 2022/2023 yang bisa bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih.

. 186 193 329 85 31 282 450 75

mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi